topmetro.news – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus menonjol tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pelita V Asrama Glugur Hong Kelurahan Sidorame, Medan Perjuangan, Rabu (1/5/2024)
Penangkapan itu atas informasi dari masyarakat terkait adanya pengguna dan pengedar narkoba di lokasi tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar menjelaskan, pada saat penangkapan, pelaku menerangkan bahwa sabu tersebut benar miliknya. Namun pelaku berinisial GP tersebut melakukan perlawanan terhadap anggota Polri di dalam mobil.
Akibatnya mengundang massa yang menyebabkan masyarakat melakukan pengerusakan mobil anggota Polri dengan cara melempari batu. Hal itu menyebabkan kaca mobil bagian belakang dan samping pecah.
“Tersangka yang telah diborgol diambil paksa oleh masyarakat dari dalam mobil dan disembunyikan,” jelas AKBP Sonny Siregar.
Anggota Polri berkordinasi dengan Kepala Komplek Asrama Glugur Hong ikut membantu pencarian tersangka bersama masyarakat yang proaktif.
Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka daribelakang rumah masyarakat. “Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya..
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti,yaitu: dua klip plastik berisi sabu brutto 0.86 hram, uang Rp50.000 hasil transaksi, satu buah timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, dua buah sekop sabu.
Pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika jenis sabu ini menunjukkan komitmen Kapolda Sumut untuk memutus bisnis para bandar narkoba. Serta menghentikan peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Polri mengimbau masyarakat agar terus membangun sikap, bahwa narkoba adalah musuh bersama. Tidak boleh ada yang melindungi para pelaku narkoba. “Karena polisi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba untuk melindungi para pelaku, maupun yang berusaha menghalangi petugas,” tutupnya.
sumber | RELIS